Ilustrasi mencuci kaki saat wudhu |
(arrosyad.blogspot.com) Berikut ini adalah terjemahan
dari ceramah Syaikh Utsman Al-Khumais dalam masalah “mencuci kaki atau
membasuh kaki dalam wudhu” sebagai bantahan atas perkataan Ulama’ Syiah
yang bernama Yasir Al-Habib. Vidio ini sendiri kami dapatkan dari Youtube
dengan judul bahasa arab yang artinya “Asy-Syaikh Utsman Al-Khumais mengisi
kuliah gratis dalam rangka membantah kebodohan Yaser Al-Khobits (keji)” dan
sebenarnya merupakan acara yang disiarkan oleh TV Al-Manhaj, berikut terjemahan
lengkapnya:
“Kita akan membahas masalah
membasuh kedua kaki dalam wudhu yang dilakukan oleh Syiah, dan sebenarnya
perbuatan tersebut tidaklah benar, dikarenakan :
1 1.
Hal ini dikarenakan ayat
wudhu dalam Al-Qur'an adalah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Pada ayat
tersebut tepatnya pada kata “وُجُوهَ”,
nash al-qur'an mengatakan " وُجُوهَكُمْ " huruf Ha' berharakat fathah
dan ini berkedudukan sebagi Maf'ul bihi, dan pada kalimat "أَيْدِيَكُمْ" huruf Ya'
berharakat fathah dan ini berkedudukan sebagai Maful bihi juga. Kata
"أَيْدِيَكُمْ"
ma'thuf (hokum I’rabnya dikutkan..pen) kepada " وُجُوهَكُمْ "
dan ini berarti wajah dan kedua tangan itu di cuci, karena fiil amrnya
adalah "اغْسِلُوا".
Kemudian diteruskan dengan " وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ "
huruf Ba' adalah huruf Jar dan huruf Sin-nya berharakat kasrah,
dan fiil amrnya adalah "امْسَحُوا"
(basuhlah) kepala. Kemudian lanjutan ayat adalah " وَأَرْجُلَكُمْ "
huruf Lam berharakat fathah, dan tidak dibaca " وَأَرْجُلِكُمْ "
dengan meng-kasrah-kan huruf Lam, namun mem-fathah-kan
huruf Lam. Jika huruf Lam berharakat fathah maka artinya
kata “أَرْجُل”
yang berarti kaki mengikuti isim yang di-fathah sebelumnya yaitu
" وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
" yang berati kaki juga di cuci bukan dibasuh.
Dan
sebenarnya dalam kaidah Bahasa Arab jenis hukum yang sama (sama dalam i'rab,
dalam hal ini kata "وُجُوهَ,
أَيْدِيَ dan أَرْجُلَ) itu berurutan dengan
artian seharusnya adalah " فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ"
akan tetapi Allah swt memasukkan bagian yang dibasuh di antara bagian yang
dicuci (memasukkan kalimat "وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ" diantara ma'ful-maf'ul bih dari fiil فَاغْسِلُوا) dengan tujuan
ketertiban, karena dalam wudhu urutan tertibnya adalah seperti itu, yakni
mencuci wajah mencuci tangan membasuh kepala baru mencuci kaki.
2.
Kenyataan yang dilakukan
Nabi Muhammad saw dulu.
Beliau saw tidak
pernah membasuh kakinya sekalipun, sedangkan beliau saw adalah yang
menerangkan makna Al-Qur'an itu. Tidak ada riwayat satupun yang menerangkan
bahwa Nabi Muhammad saw membasuh kaki dalam wudhu, yang ada adalah
beliau saw mencuci kaki dalam wudhu.
- Faidah dari kalimat " إِلَى الْكَعْبَيْنِ" . Membasuh itu tidak ada pembatasan, seperti "امْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ " (perintahnya hanya membasuh kepala saja tanpa ada kalimat pembatasan sampai bagian mana....Pen.). Akan tetapi nash ayat mengatakan " إِلَى الْكَعْبَيْنِ" menunjukkan semua ini (bagian yang dibatasi sampai mata kaki.. Pen) adalah dicuci, karena jika membasuh maka tidak akan ada kalat " إِلَى الْكَعْبَيْنِ" dan bisa membasuh sampai atas (karena membasuh itu tidak ada batasan.. pen), dengan arti kaki itu dicuci bukan di basuh. bahkan Nabi Muhammad saw bersabda :
ويل للأعقاب من النار
Artinya : “Celakalah
tumit-tumit dari api neraka.” (HR.
Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241).
kata "أعقاب" bermakna bagian
atas kaki, dan bagian ini cara tidak dibasuh, karena jika boleh membasuh maka Nabi
Muhammad saw tidak akan bersabda sedemikian.
- Ada riwayat yang mengatakan bahwa Ali bin Abu Thalib ra mencuci kaki dalam wudhu dan hal ini banyak yang ditabrak sendiri oleh kalangan Syiah, karena mereka mengatakan dalam wudhu itu membasuh kaki, namun Ali bin Abu Thalib ra sendiri mencuci kakinya dalam wudhu. Dari situ munculah berbagai kebohongan klasik di antaranya mereka mengatakan bahwa “Ali bin Abi Thalib ra mencuci kaki karena Taqiyyah”. Dan hal ini sama dengan mereka menuduh bahwa Ali bin Abi Thalib ra adalah seorang pengecut yang tidak berani menerapkan syariat Allah swt. Kita katakan bahwasanya Ali bin Abi Thalib ra mencuci kaki itu bukan karena Taqiyyah namun murni karena mengikuti syariat Nabi Muhammad saw dan mengikuti perintah Al-Qur'an.
Tidak boleh dalam wudhu membasuh
kaki kecuali ketika memakai kaos kaki atau sepatu (yang dikenal dengan istilah al-Mashu
ala Khuffain... pen), jika tidak dalam keadaan seperti itu maka tidak
boleh membasuh kaki karena asli perintahnya adalah mencuci kaki sebagaimana
mencuci wajah dan kedua tangan. wallahu a'lam”
----(selesai)----
Demikian semoga bermanfaat, dan
kita tetap yakin bahwa Syiah itu bukan Islam.
Diterjemahkan oleh akhukum Abu
Dawud Ulinnuha Arwani
0 komentar:
Posting Komentar